PROFIL CSIRT JAMBIPROV
Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Jambi atau disebut JambiProv-CSIRT merupakan CSIRT jenis organisasi dengan model koordinasi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 181/KEP.GUB/DISKOMINFO-5.2/2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Provinsi Jambi (JambiProv-CSIRT), pada tanggal 11 Februari 2021.

Bertindak sebagai Ketua JambiProv-CSIRT adalah Kepala Bidang Persandian dan TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
Anggota Tim JambiProv-CSIRT terdiri dari Bidang-Bidang yang mengelola IT pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.

Dalam pembentukannya, JambiProv-CSIRT mengemban Visi :
“Terwujudnya Sistem Keamanan Informasi yang aman dan Tepercaya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi”.

Misi dari JambiProv-CSIRT adalah sebagai berikut :
Menjadi pusat layanan aduan dan pelaporan, serta pusat operasional penanganan insiden keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Menjalankan, mengkoordinasikan, dan mengoperasionalkan penanganan insiden keamanan informasi pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Membangun dan mempererat kerjasama dengan CSIRT Regional/Nasional atau badan/lembaga keamanan informasi lain dalam rangka meningkatkan kualitas penangulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Meningkatkan kualitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi; dan
Meningkatkan kesadaran konstituen akan pentingnya keamanan informasi.

Konstituen dari JambiProv-CSIRT adalah Pengguna TIK yang berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang menggunakan layanan website/aplikasi serta jaringan/server yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
JambiProv-CSIRT memberikan layanan sebagai berikut :
Layanan Utama berupa Pemberian Peringatan terkait Keamanan Siber, dan Pengelolaan Insiden Siber.
Layanan Tambahan berupa Penanganan Artefak Digital, Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman, dan Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Keamanan Siber.

Pernyataan Misi :
“Menjadi Pusat Layanan Aduan dan Penanganan Insiden Siber yang Professional bagi Pemerintah Provinsi Jambi”.